BERITA

Hak dan Kewajiban Nasabah dalam Fidusia

Apa itu Fidusia, asingkah anda dengan kata Fidusia ?, kalau anda pernah menjadi nasabah Lembaga Jasa Keuangan entah Perbankan atau Perusahaan Pembiayaan, pastilah tidak asing dengan istilah Fidusia, tapi apakah anda pernah mencari tahu atau menanyakan langsung kepada pihak Perbankan atau Perusahaan Pembiayaan tentang apa itu Fidusia dan apa kegunaanya ? dan apa sih isi kandungan dari Fidusia itu sendiri, sebagai nasabah kita wajib mengetahui hal itu, berikut ini ada uraian singkat mengenai Fidusia dan apa isi yang ada di dalamnya.

 

Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Dalam Jaminan Fidusia nasabah atau debitur disebut sebagai Pemberi Fidusia, sedangkan Perusahaan Pembiayaan / Kreditur disebut sebagai Penerima Fidusia. Setelah terciptanya Perjanjian antara nasabah dan perusahaan maka barang jaminan harus segera didaftarkan fidusia paling lambat 30 hari setelah perjanjian dibuat dan didaftarkan terlebih dahulu pada Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai dengan POJK No 29 Tahun 2014 Pasal 22 dan PP No 21 Tahun 2015 Pasal 4, untuk dibuatkan Akta dan Sertifikat Perjanjian fidusia.

 Pada artikel kali ini akan diurai secara singkat mengenai hak dan kewajiban nasabah serta akibat dari lalainya Pemberi Fidusia terhadap kewajiban yang tercantum di dalam Akta fidusia. Adapun hak Pemberi Fidusia yakni (1) Objek Jaminan dikuasai oleh Pemberi Fidusia; dan (2) Menerima copy sertifikat Fidusia.

Kewajiban Pemberi Fidusia yakni (1) Pemberi Fidusia dilarang meminjamkan, menyewakan, mengalihkan atau menyerahkan penguasaan, penggunaan atau mengubah penggunaan atas objek jaminan ; (2) Pemberi Fidusia wajib untuk membayar seluruh hutang sesuai dengan yang diperjanjikan; (3) Pemberi Fidusia wajib untuk memelihara Objek Jaminan dengan sebaik – baiknya; (4) Segala pajak, Bea, pungutan dan beban lainnya terhadap Objek Jaminan (bila ada) merupakan beban dan tanggungan Pemberi Fidusia; (5) Pemberi fidusia menjamin Penerima Fidusia dari semua gugatan yang diajukan oleh pihak ke tiga sehubungan dengan objek jaminan; (6) Pemberi Fidusia wajib mengurus, menyelesaikan, dan membayar tuntutan, gugatan atau tagihan tersebut atas biaya dan tanggung jawab Pemberi Fidusia; (7) Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan Fidusia ulang, Objek Jaminan, tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, atau mengalihkan dengan cara apapun Objek Jaminan kepada pihak lain; dan (8) Menyerahkan Objek Jaminan kepada Penerima Fidusia apabila tidak memenuhi kewajibannya dengan seksama seperti yang telah ditentukan dalam Akta atau Perjanjian Pembiayaan

Apabila lalai atas kewajibanya, maka (1) Pemberi Fidusia harus menanggung semua risiko terhadap kerusakan, kehilangan, kecelakaan, kerugian, dan lain- lainnya terhadap Objek Jaminan; (2) Pemberi Fidusia harus melepaskan hak atas Objek Jaminan Fidusia; (3) Pemberi fidusia Wajib menyerahkan benda yang menjadi Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia; dan (4) Penerima Fidusia berhak untuk secara langsung mengambil atau menarik kembali (penguasaan) objek Jaminan.

Demikian uraian singkat tentang hak dan kewajiban pemberi fidusia. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda. Untuk itu jadilah nasabah yang cerdas dan bijak, penuhilah kewajiban anda dengan segara dan gunakanlah hak anda dengan sebaik – baiknya. Mari MAJU BERKAT PEMBIAYAAN.

===================000oo000===================

 

MAJU BERKAT PEMBIAYAAN UNTUK SEMUA

#Ayomajubersamapembiayaan

#Majuberkatpembiayaan

#Bulaninklusikeuangan

#Iklusiuntuksemua

#Majuberkatpembiayaanuntuksemua

 

Produk Pembiayaan

Simulasi Kredit

 
Silahkan lakukan simulasi kredit menggunakan form pada menu ini.

 

Link Harga Mobil

Klik disini untuk melihat link-link terkait harga-harga mobil baru dan bekas.

Petunjuk Kredit

 
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kredit di Multindo.

Why Choose Multindo