PT Multindo Auto Finance
Pedoman Kebijakan Strategi Anti Fraud
Pedoman ini merupakan bentuk komitmen Perusahaan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) serta penerapan Strategi Anti Fraud. Harapannya sebagai pencegahan kecurangan yang dapat merugikan Perusahaan maupun konsumen.
Kebijakan ini berlandaskan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Pemberantasan Korupsi, KUHP, serta berbagai POJK terkait pengelolaan risiko, tata kelola, dan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan. Secara khusus pedoman ini ditetapkan Perusahaan melalui surat Keputusan direksi nomor 124/SK-DIR/XII/2024.
Fraud adalah tindakan manipulasi atau penyimpangan oleh insan perusahaan yang merugikan perusahaan atau pihak lain, dengan tujuan memperoleh keuntungan. Unsur fraud meliputi niat manipulasi, dilakukan oleh insan perusahaan, terjadi dalam lingkungan perusahaan, menimbulkan kerugian, dan memberikan keuntungan bagi pelaku. Fraud mencakup penyimpangan yang merugikan Perusahaan dalam hal tindakan korupsi, penipuan laporan keuangan, penggelapan aset, pembocoran informasi, serta penyalahgunaan kewenangan.
Empat pilar utama dalam penerapan strategi Perusahaan:
1. Pencegahan Fraud
a. Anti Fraud Awareness:
Sosialisasi kebijakan, seminar, dan publikasi untuk meningkatkan kesadaran.
b. Identifikasi Kerawanan:
Analisis dan mitigasi risiko fraud dalam setiap aktivitas bisnis.
c. Know Your Employee:
Rekrutmen ketat, pemantauan perilaku, dan peningkatan kesejahteraan karyawan.
2. Deteksi Fraud
a. Whistleblewing Sistem:
Sistem pelaporan rahasia dan perlindungan bagi pelapor.
b. Surprise Audit:
Pemeriksaan berkala dan Pemeriksaan mendadak oleh internal audit.
c. Surveillance Sistem:
Pemantauan dengan dan/atau tanpa sepengetahuan pihak yang diawasi.
3. Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi
a. Investigasi menyeluruh terhadap dugaan fraud.
b. Pelaporan melalui berbagai mekanisme, termasuk audit internal dan whistleblowing.
c. Pengenaan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.
4. Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
a. Pemantauan tindak lanjut atas kejadian fraud.
b. Evaluasi berkala menggunakan Fraud Profiling.
c. Tindak lanjut perbaikan untuk memperkuat pengendalian internal.