Berdasar hasil survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2013, sektor perbankan memegang peran dominan untuk tingkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, tingkat literasi keuangan Indonesia masih terbilang rendah, hanya sekitar 21,84 persem (lebih rendah dibanding negara tetangga) masyarakat yang memahami tentang Lembaga Jasa Keuangan (LJK). "Jika dibiarkan, masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan yang kurang tepat dan berdampak pada kestabilan sistem keuangan," katanya. Program Edukasi Literasi Keuangan ini merupakan bagian dari Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) yang diluncurkan oleh OJK pada Januari 2014 lalu. Program ini dijalankan bersama antara OJK dengan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Edukasi literasi keuangan merupakan program Pemerintah yang didukung lembaga keuangan nasional termasuk PT. Multindo Auto Finance. PT. Multindo Auto Finance melaksanakan program edukasi lembaga keuangan dan literasi keuangan melalui berbagai kegiatan dan publikasi materi edukasi produk lembaga keuangan melalui berbagai macam kegiatan. Salah satu kegiatan literasi dan edukasi lembaga keuangan yang dilakukan PT. Multindo Auto Finance adalah kegiatan goes to school dengan tema “Manfaat Pembiayaan untuk Perkembangan UMKM di Indonesia” yang diselenggarakan di SMK perintis 29 Ungaran pada tanggal 14 Maret 2018.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan keuangan peserta dan perubahan sikap dan perilaku peserta dalam mengelola keuangan menjadi lebih baik. Kegiatan ini berkolaborasi dengan SMK Perintis 29 Ungaran sebagai fasilitator dimana salah satu misi sekolah tersebut adalah mencetak lulusan yang siap kerja dan siap berwirausaha sehingga pemilihan tema kegiatan ini sejalan dengan misi sekolah SMK Perintis 29 Ungaran.
Kegiatan edukasi literasi keuangan ini di kemas dengan santai melalui berbagai macam game dan kuis namun tetap menekankan materi edukasi agar dapat diterima dengan baik oleh peserta.
Mengapa tema yang dipilih adalah “Manfaat Pembiayaan untuk Perkembangan UMKM di Indonesia” karenaUsaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan usaha pihak masyarakat baik perorangan maupun kelompok untuk bertahan dan mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Usaha Mikro menurut UU tersebut adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Tujuan adanya UMKM menurut UU No 20 Tahun 2008 adalah untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Asas berdirinya UMKM yaitu kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Secara umum ciri-ciri UMKM yaitu manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, daerah pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas. Artinya bahwa secara keseluruhan kegiatan yang berjalan dalam UMKM masih terbatas pada lingkup kecil dan sederhana. UMKM memberikan kontribusi dalam perolehan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar 58,92% dan menyerap tenaga kerja sebesar 97,30% pada tahun 2015. Sebanyak 88,8-99,9% bentuk usaha telah berdiri di Indonesia dan menyerap tenaga kerja sebanyak 51-97,2%. Angka ini cukup tinggi dan menjadikan UMKM sebagai salah satu program yang hendaknya dikembangkan. Artinya emakin tinggi dan berkembangnya UMKM di Indonesia memberikan dampak yang baik dan positif bagi perbaikan perekonomian bangsa.