BERITA

DAMPAK COVID-19 BAGI MULTIFINANCE

COVID-19 atau yang sering disebut corona merupakan virus yang menyerang seluruh dunia. Hal ini memberikan banyak pengaruh yang sangat besar di banyak sektor. Salah satu sektor yang mengalami dampak terbesar adalah melemahnya kondisi ekonomi. Banyak Negara yang menghabiskan anggarannya untuk menanggulangi penyebaran virus ini, dan hal itu pula yang dilakukan bangsa kita. Salah satu upaya yang dilakukan bangsa kita dengan menghimbau masyarakatnya untuk “dirumah saja”.

Dalam rangka mengurangi dampak berupa pelemahan ekonomi atas penyebaran Covid-19, Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi para pelaku Industri Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 yang dikeluarkan tanggal 13 Maret 2020.

Salah satu relaksasi yang diberikan sesuai POJK tersebut berupa restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak penyebaran wabah Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun pelaksanaan restrukturisasi tersebut dapat dilakukan dengan beberapa pilihan skema, yaitu, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Selain pilihan tersebut, restrukturisasi juga dimungkinkan dalam bentuk penundaan/ penjadwalan pembayaran pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu. Khususnya bagi debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka, yang benar-benar terdampak wabah Covid-19 dan sudah tidak memiliki kegiatan usaha serta kemampuan membayar lagi.

Pemilihan skema tersebut didasarkan pada assessment Bank terhadap kedalaman masalah dan kondisi keuangan debitur serta atas kesepakatan bersama antara Industri Jasa Keuangan dengan debitur. Pinsip dan pendekatan yang sama juga diberlakukan bagi debitur-debitur pada perusahaan pembiayaan.

 

 

PT. Multindo Auto Finance sebagai salah satu perusahaan pembiayaan yang patuh dan mengikuti anjuran pemerintah maupun Otoritas Jasa Keuangan, sampai saat ini perusahaan telah memberikan relaksasi pembayaran angsuran. Salah satu relaksasi dengan menjalankan restrukturisasi sesuai anjuran OJK. Adapun restrukturisasi yang diberikan perusahaan berupa: Keringanan denda keterlambatan, Pembayaran sebagian angsuran, Reschedule, penundaan pembayaran pokok, pengurangan bunga dan penundaan kewajiban angsuran.

Hal ini merupakan komitmen PT. Multindo Auto Finance untuk membantu nasabah terutama yang terdampak langsung maupun tidak langsung dari pandemi. Selama bulan maret hingga agustus PT. Multindo Auto Finance telah menerima dan menyetujui pengajuan relaksasi dari nasabah sehingga dengan keringanan yang telah diberikan, nasabah bisa menata kembali rencana keungan dan memulai kembali usaha yang sempat berhenti akibat lockdown yang diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia.

Kami berharap bencana Covid-19 ini segera hilang dari negeri kita tercinta dan kondisi segala sektor usaha segara membaik seperti sediakala.

Produk Pembiayaan

Simulasi Kredit

 
Silahkan lakukan simulasi kredit menggunakan form pada menu ini.

 

Link Harga Mobil

Klik disini untuk melihat link-link terkait harga-harga mobil baru dan bekas.

Petunjuk Kredit

 
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kredit di Multindo.

Why Choose Multindo