Praktik Pinjaman Online (PINJOL) ilegal saat ini sedang marak di sejumlah kota dalam beberapa tahun terakhir ini. Pinjol sering menawarkan kemudahan dalam pinjaman, selain itu juga menjanjikan pelayanan dan kecepatan pencairan dana yang menggiurkan untuk masyarakat yang membutuhkan. Dalam sebagian besar kasusnya, masyarakat terjerat pinjol karena perilaku yang konsumtif, minimnya literasi keuangan serta kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19. Sehingga kerap kali masyarakat tidak memperhatikan bunga tinggi yang ditawarkan pinjol illegal yang berakibat merugikan masyarakat sendiri.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Terlebih lagi sejak 2019, OJK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjaman online ilegal.
Beberapa bentuk pelanggaran yang paling banyak diadukan oleh masyarakat antara lain pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
Apa saja sih ciri-ciri pinjaman online ilegal:
Perusahaan yang memberikan pinjaman online diwajibkan untuk memiliki alamat kantor yang jelas. Kantor perusahan peminjam online tersebut pun harus dengan mudah ditemukan lewat aplikasi google maps atau maps lainnya. Dengan demikian, hal ini akan memudahkan nasabah untuk mengetahui lokasi kantor.
Ketika masyarakat ingin melakukan pinjaman online, masyarakat perlu memperhatikan bunga pinjaman yang ditawarkan. Setelah itu, perlu untuk diperhitungkan apakah bunganya masuk akal. OJK sendiri menetapkan fintech hanya boleh memberikan bunga dengan maksumal 0,8% per hari. Jika diakumulasikan, bunga pinjaman yang dibebankan kepada peminjam tak boleh lebih dari 100% nilai pinjaman.
OJK berusaha untuk melindungi data dari para peminjam di perusahaan pinjaman online. Karenanya, si penyedia pinjaman online hanya boleh mengakses 3 fitur dari ponsel pelanggan mereka yakni Camera, Microphone dan Location dari aplikasi pengguna. OJK pun melarang perusahaan penyedia pinjaman untuk mengakses dan menyebarluaskan data pribadi pengguna.
Pinjaman online illegal juga bisa dideteksi dengan standar keamanan yang rendah. OJK kini sudah menerapkan adanya sistem tanda tangan digital untuk semua aplikasi penyedia pinjaman online. Jadi, jika masyarakat tak diminta untuk membubuhkan tanda tangan digital, aplikasi tersebut bisa saja ilegal.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Cara Cek Legalitas
Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol:
Pembinaan dan pengawasan senantiasa diterapkan oleh pihak OJK kepada seluruh Perusahaan Pembiayaan yang telah terdaftar, hal ini diharapkan agar masyarakat tidak terjerat dengan pinjol ilegal dan lebih bijak dalam mencari pinjaman pembiayaan.
Salah satu perusahaan pembiayaan yang terpercaya yaitu di PT Multindo Auto Finance yang cepat, tepat dan terdaftar dalam OJK, sehingga dapat memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat.