BERITA

JANGAN TERGIUR PINJOL ILEGAL

Pinjol (Pinjaman Online) kini menjadi salah satu jalan pintas bagi sebagian orang  yang ingin mengajukan pinjaman. Tidak seperti layanan pinjaman konvensional yang ditawarkan bank atau koperasi, berbagai perusahaan menawarkan produk pinjol yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit.

Namun, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih terjerumus dalam pinjol ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa hal yang menyebabkan seseorang memilih pinjol ilegal diantaranya latar belakang ekonomi, kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjol yang rendah juga jadi faktor seseorang terjerat dalam pinjol ilegal.

Bahaya melakukan Pinjol dan apa saja resikonya:

  1. Nilai Bunga terlalu tinggi
    Pinjol juga memberlakukan sistem bunga dan perlu diketahui bahwa nominal bunga tersebut bisa saja sangat tinggi. Bahkan banyak sekali layanan pinjol ilegal yang tidak menyebutkan nilai bunganya namun langsung menaikkan bunga tersebut di tengah program pinjaman. Tentu hal ini akan sangat merugikan sebagai debitur dan akan membuat jumlah angsuran meningkat drastis. Saat meminjam uang dari sumber manapun, kamu harus selalu mencari tahu nilai bunganya. Pastikan bahwa nilai bunga tersebut sesuai dengan kemampuanmu dan aturan pemberlakuan bunga sudah jelas. Hindari layanan pinjolyang memberlakukan nilai bunga tanpa aturan jelas dan jumlahnya terlalu besar. Banyak kasus dimana debitur akhirnya terlilit utang besar karena nilai bunga yang melambung terlalu tinggi.

  2. Diteror oleh debt collector
    Salah satu bahaya melakukan pinjoladalah kamu bisa diteror terus oleh debt collector. Ini merupakan salah satu hal yang banyak dikeluhkan oleh para debitur pinjol. Banyak yang mengeluh bahkan sampai menangis karena terus diteror oleh debt collector. Bahkan cara menerornya sudah jauh dari normal dan mengabaikan rasa kemanusiaan. Tentunya hal ini akan membuat hidupmu jadi tidak nyaman dan akan selalu dihantui. Padahal proses penagihan pinjaman memiliki aturan khusus. Jika layanan pinjoltersebut resmi dan terdaftar OJK maka penagihan angsuran akan dilakukan sesuai prosedur. Tentu pemakaian jasa debt collector yang melakukan teror bahkan tindak kekerasan adalah sebuah pelanggaran yang akan merugikan debitur.

  3. Penyalahgunaan data pribadi
    Calon debitur yang mengajukan pinjaman di layanan pinjol biasanya akan diminta untuk mengumpulkan data pribadi. Padahal kamu harus tahu bahwa penggunaan data pribadi harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Layanan pinjol juga biasanya meminta kamu untuk mengunggah swafoto sambil menunjukkan KTP. Artinya, data pribadi akan terlihat dengan jelas dan hal ini bisa saja disalahgunakan. Jika layanan pinjol tersebut tidak terpercaya dan beroperasi secara ilegal maka besar sekali peluang data pribadimu disalahgunakan. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan karena kamu tidak tahu datamu digunakan untuk apa. Bisa saja data tersebut digunakan untuk hal-hal buruk yang merugikan dirimu sendiri. Peluang tindak kejahatan dengan memanfaatkan data pribadimu akan semakin besar dan membuat kamu menanggung kerugian.

  4. Merusak hubungan sosial
    Salah satu bahaya pinjolyang akan kamu hadapi adalah rusaknya hubungan sosial dengan orang-orang di sekelilingmu. Kenapa bisa merusak hubungan sosial? Perlu diketahui bahwa ketika kamu mengajukan pinjol, kamu akan diminta untuk memberi data orang terdekat sebagai jaminan. Jika kamu terlambat membayar angsuran maka orang tersebut bisa saja dihubungi dan diteror oleh debt collector. Kondisi ini akan merusak hubungan sosial dengan orang lain. Belum lagi jika muncul berita tidak benar mengenai layanan pinjolyang kamu dapatkan. Intinya, meminjam uang dari layanan pinjol ilegal dapat berpengaruh buruk juga pada hubungan sosialmu dan merusak kedamaianmu sendiri.

  5. Pemberlakuan denda yang tidak wajar
    Selain bunga, layanan pinjol ilegal juga bisa saja memberikan denda yang tidak wajar. Ini terjadi karena memang pinjol tersebut tidak punya aturan yang jelas dan mengubah aturan denda atau bunga sesuka hati. Akibatnya pemberlakuan denda malah terasa memberatkan dan menambah beban angsuranmu. Pada akhirnya, kamu malah akan semakin kesulitan untuk melunasi angsuran dan semakin diteror oleh debt collector.Itulah tadi bahaya melakukan pinjol tanpa pertimbangan matang. Sebenarnya sah-sah saja meminjam dari layanan pinjol tapi pastikan layanan tersebut legal dan sudah terdaftar OJK. Daripada meminjam uang lebih baik persiapkan tabungan pribadimu sekarang juga.

Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal dengan sebutan OJK merupakan salah satu lembaga pemerintah di Indonesia, yang dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat:

1) Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,

2) Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan

3) Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK sendiri mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB (Industri Keuangan Non-Bank).

OJK juga  menggandeng Google untuk memperketat pemasangan aplikasi pinjol di platform Google Play Store. Terhitung sejak 28 Juli 2021, Google Indonesia telah meminta persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya memberi dukungan penuh terhadap pemberantasan pinjol ilegal. Dukungan dari otoritas di bidang sistem pembayaran itu berupa penekanan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank dalam menjalankan bisnisnya. BI juga melarang PJP nonbank untuk bekerja sama atau memfasilitasi penyelenggara pinjol ilegal dan memperkuat literasi keuangan.

Masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.. Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. serta Whatsapp 08119224545.

Produk Pembiayaan

Simulasi Kredit

 
Silahkan lakukan simulasi kredit menggunakan form pada menu ini.

 

Link Harga Mobil

Klik disini untuk melihat link-link terkait harga-harga mobil baru dan bekas.

Petunjuk Kredit

 
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kredit di Multindo.

Why Choose Multindo